DPRD Kalimantan TengahKalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Rencanakan Bangun RS Kelas A
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, atas ditetapkannya 2 (dua) buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
FOTO : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri saat sampaikan pidato pada paripurna ke–1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (23/12/2020).
gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran hadiri Rapat Paripurna ke-11 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 sekaligus Rapat Paripurna ke–1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (23/12/2020).
Agenda rapat paripurna yang digelar pada siang hari itu, antara lain penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Rumah Sakit Kelas A dan Penetapan Availability Payment serta Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit Kelas A oleh Juru Bicara Anggota Dewan, Siti Nafsiah. Kemudian, agenda dilanjutkan dengan Pidato Ketua DPRD Wiyatno dan Pidato Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Dalam pidatonya, Sekda Fahrizal Fitri menyampaikan apresiasinya atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, atas ditetapkannya dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Gubernur Sugianto Sabran juga mengharapkan dengan memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, akan dilanjutkan tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan dan dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah dijadwalkan.
Selain itu, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) saat ini sedang merencanakan pembangunan Rumah Sakit Kelas A dengan skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pembangunan Rumah Sakit ini merupakan salah satu prioritas dan upaya memajukan sektor kesehatan yang tertuang dalam RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021.
“Dengan adanya Rumah Sakit Kelas A, maka dapat melayani 100 persen pengguna fasilitas BPJS kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu serta menjadi pusat rujukan regional wilayah Kalimantan bahkan diharapkan menjadi pusat rujukan nasional,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Disampaikannya pula, bahwa pada tahun 2021 direncanakan akan memasuki tahapan transaksi, yaitu proses lelang pengadaan Badan Usaha sampai penandatanganan perjanjian. Dalam rangka penyiapan tahapan transaksi tersebut, dukungan dan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sangat diperlukan untuk pelaksanaan pembayaran secara berkala kepada Investor.
“Dengan telah adanya Persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit Kelas A, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saya mengucapkan terima kasih, semoga kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan kita semua,” pungkas Gubernur Sugianto Sabran.
Sementara itu, Ketua DPRD Wiyatno pada sambutannya mengutarakan, “Mengakhiri Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 dan Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 tentu banyak tugas dan tanggung jawab yang dapat diwujudkan sekaligus yang belum dilaksanakan dengan baik, serta menjadi tantangan yang akan kita hadapi pada tahun 2021. Dengan kerja sama yang baik, rasa kebersamaan, kita dapat mewujudkan tugas dan fungsi sesuai yang direncanakan kedepan sehingga tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan”.
Ketua DPRD Wiyatno menyampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, di antaranya dalam bidang anggaran, membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021; membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021; dan Persetujuan terhadap kerja sama Badan Usaha Rumah Sakit Kelas A. Kemudian dalam bidang legislasi, bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, baik inisiatif DPRD Provinsi maupun inisiatif Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut pula hadir dalam agenda Rapur Dewan tersebut unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD Abdul Razak beserta para Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan lembaga/instansi vertikal lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (SOG)