DPRD Kotawaringin Timur

Meski Pandemi, Aturan UMK Harus Dijalankan

"Pemkab Kotim harus turun tangan ke lapanhan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap aturan dan ketentuan tersebut," tegas Anggota DPRD Kotim Syahbana.

gerakkalteng.com – SAMPIT Pembayaran gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK), merupakan keparuhan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

“Pemkab Kotim harus turun tangan ke lapanhan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap aturan dan ketentuan tersebut,” tegas Anggota DPRD Kotim Syahbana.

Disebutkan Politisi Partai NasDem itu, Kotim sudah menetapkan UMK sebesar Rp 2,9 juta, artinya perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai yang sudah ditetapkan.

“Harus dikawal, jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini sebatas macan kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Syahbana menilai selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan UMK ini dianggap kurang maksimal. Padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ia menambahkan aturan UMK ini sudah dikaji dan didalami semua pihak yang terkait dalam setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan itu tidak tahu dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!