DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEKalimantan TengahPalangka Raya

Pentingnya Kekayaan Intelektual Dilindungi Hukum

POTO : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Pada kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama di bidang KI yang dibalut dengan peresmian pojok KI di Sekolah Menengah Pertama se-kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM –
Beragam ‘Kekayaan Inteletual’ (KI) sebagai buah karya cipta harus mendapat perlindungan secara hukum. Karenanya, penting penguatan pemahaman dan pengetahuan banyak pihak akan fungsi perlindungan KI tersebut.

“Hak KI sebagai buah karya cipta harus didaftarkan ke kemenhum.HAM untuk memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum,”ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya.

Berbicara pada kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama di bidang KI yang dibalut dengan peresmian pojok KI di Sekolah Menengah Pertama se-kota Palangka Raya, Ilham menekankan pentingnya perlindungan hasil karya di era global saat ini.

“Hak KI yang merupakan hasil karya cipta harus diberi perlindungan agar tidak dijiplak oleh orang lain.Bahkan negara luar,”tegasnya, Rabu (24/2/2021) di Balroom Hotel Luwansa, Palangka Raya.

Upaya melindungi hak KI ini sambung dia, lebih didasari dari keprihatinan melihat banyaknya KI Kalteng ternasuk di Kota Palangka Raya,baik yang bersifat personal maupun komonal belum tersentuh perlindungan hukum.

“Maka itu, pentingnya melindungi hak KI ini bisa diawali dari lembaga pendidikan, yakni pada tingkat SMP sederajat sebagai duta dari upaya tersebut,”cetus Ilham.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah yang membuka secara langsung acara itu, menyambut baik dan berterimakasih adanya upaya Kemenkumham dalam mendorong banyak pihak menyadari pentingnya melindungi hak KI.

“Tentu kami sadar banyak hak KI di kota ini belum dilindungi hak cipta atau hak paten. Karenanya akan menjadi PR bagi kami untuk melakukan perbaikan,”tutur Umi.

Kedepan ucap dia,sebagai upaya mendorong agar hak KI
dalam berbagai bidang dapat terlindungi secara hukum, maka implementasinya akan merambah hingga OPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Guna mendukung upaya melindungi hak KI, maka bisa saja kami akan memperkuat dengan peraturan daerah (perda), walaupun semuanya melalui proses dan kajian yang tepat,”tandas Umi.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!