DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Perpres Tentang Standar Harga Satuan Regional Tuai Pro dan Kontra

FOTO : Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (Adeksi), Ketua DPRD Kota Palangka Raya,Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG. COM – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Namun adanya Perpres tersebut menimbulkan pro dan kontra. Terutama dari lembaga DPRD yang ada di setiap daerah di indonesia.

Berbagai keluhan dilontarkan, karena Perpres dinilai justru akan menurunkan kinerja lembaga legislatif. Salah satu yang terdampak adalah biaya dalam perjalanan dinas yang mengalami pengurangan.

Menyikapi akan hal itu, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (Adeksi), Sigit K Yunianto mengatakan, secara umum dalam perpres tersebut telah mengatur satuan-satuan harga pada masing-masing daerah.

Adapun yang diatur dalam. perpres itu adalah satuan biaya honorarium, biaya perjalanan dinas (uang harian,representasi dan penginapan), biaya paket kegiatan dan pertemuan diluar kantor, hingga biaya pengadaan kendaraan dinas.

“Iya perpres ini berdampak tidak hanya bagi lembaga DPRD, tapi juga bagi para ASN. Kami melihat perpres ini dikeluarkan pemerintah pusat adalah guna mengejar efisiensi,”kata Sigit, Senin (15/3/2021).

Perlu dilakukannya efisiensi itu menurut Sigit merupakan reaksi setelah munculnya pandemi covid-19 di Indonesia, sehingga membuat pemerintah mau tak mau harus memfokuskan pada hal penanganan. Dimana membutuhkan sumber anggaran yang besar, yang kemudian membuat pemerintahan pusat hingga daerah harus melakukan refocusing anggaran.

“Adeksi telah banyak menampung saran dan masukan dari para anggota terkait perpres ini. Intinya, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Apa yang para anggota Adeksi sampaikan telah kami perjuangkan,”ujar Sigit

“Namun perlu kita pahami, negara ini tengah berfokus pada penanganan covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Jadi masih fokus kesitu,” tambahnya.

Selebihnya Sigit yang juga Ketua DPRD Palangka Raya ini berharap agar semuanya bisa memahami tentang adanya perpres tersebut. “Sabar saja, saya yakin begitu covid-19 reda dan begitu perekonomian sudah mulai stabil perpres akan dikaji kembali,” pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!