DPRD Gunung MasGunung Mas

Berharap Cagar Budaya di Gumas Dikelola Jadi Wisata

”Kita memiliki banyak situs cagar budaya yang eksotik, mempunyai estetika, edukatif, dan nilai-nilai akademik, sehingga berpotensi dikembangkan untuk menjadi objek wisata,” ucap Kepala Disbudpar Kabupaten Gumas Eigh Manto, melalui Kabid Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman, dan Registrasi Data Yudi Darma.

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman, dan Registrasi Data melaksanakan talk show dan menyapa masyarakat di Radio Hamauh FM, yang membahas terkait keberadaan situs cagar budaya di daerah ini.

”Kita memiliki banyak situs cagar budaya yang eksotik, mempunyai estetika, edukatif, dan nilai-nilai akademik, sehingga berpotensi dikembangkan untuk menjadi objek wisata,” ucap Kepala Disbudpar Kabupaten Gumas Eigh Manto, melalui Kabid Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman, dan Registrasi Data Yudi Darma.

Dia mengatakan, situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Gumas pada tahun 2020 yakni meriam Damang Batu, meriam Lela Temanggung Panji, Kuburan Temanggung Panji, Kuburan Sangkurun, Tiang Bendera Dambung Tahanjung, Sandung Dambung Tahanjung, Meriam Dambung Tahanjung.

Lalu, Tombak Antang, Betang Panjang, Betang Jaga Janan, Makam Tua Mintje Mentet, Reruntuhan Betang Jaga Kamis, Meriam Patahu Kandang Nyahu, Batu Lisung Patahu Kandang Nyahu, Betang Damang Singa Kenting, Ganta Tumbang Musang, Kuburan Nyai Inai Rawang, Makam Amai Rawang, Batu Tingkes, Batu Antang, Kaleka Betang Tamanggung Amai Rawang.

Selanjutnya, Lonceng Sekolah Zaman Belanda, Betang Damang Batu, Peluru Meriam Damang Batu, Betang Toyoi, Kaleka Kuta Hantapang, Kaleka Kayu Bahandang, Makam Pangkalima Ujan Panas Sangen Pakang, Kaleka Betang Ngabe Hanjung, Sanding Singan Kenting, serta Kaleka Lewu Rabambang Using.

”Keberadaan situs cagar budaya yang kita miliki harus terus dilestarikan oleh seluruh masyarakat. Jangan dirusak ataupun dibongkar, karena ini merupakan bukti sejarah kita,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Lestari Cagar Budaya Kabupaten Gumas Firion W Duling mengatakan, ada beberapa kriteria benda peninggalan masa lalu, diantaranya minimal berusia 50 tahun atau lebih, banyak mengandung nilai sejarah, dan mempunyai keunikan tersendiri.

”Situs Cagar budaya merupakan warisan budaya dan kekayaan adat istiadat di suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yang sifatnya sudah sangat sedikit dan hampir punah,” ujarnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!