HEADLINEKalteng Berkah
Bersama Mendagri, Sekda Kalteng Rapat Batas Daerah
lima prioritas pembangunan Tahun 2019-2024 diantaranya pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.
FOTO : Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Fahrizal Fitri saat menghadiri Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/4/2021).
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/4/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian. Rapat ini digelar dalam rangka Percepatan penegasan batas Daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau Hak atas Tanah, pada Pasal 5 Ayat (1) dan (6).
Dalam arahannya Tito Karnavian menyampaikan, lima prioritas pembangunan Tahun 2019-2024 diantaranya pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 bahwa batas Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang pada Pasal 64, Pasal 78 dan Pasal 87.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau Hak atas Tanah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, yang terkait dengan batas Daerah pada Pasal 5 yaitu pertama, Ayat (1), bahwa batas Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah. Kedua, Ayat (5), mengamanatkan kepada Mendagri untuk menyelesaikan batas Daerah bersama Pemerintah Daerah selama 5 Bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 (berlaku mulai 2 Februari 2021). Terakhir, Ayat (6), apabila selama 5 Bulan belum ada kesepakatan antar Pemerintah Daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas Daerah paling lama 1 Bulan.
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada batas Daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Dalam rapat kali ini, diinstruksikan kepada Gubernur untuk menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah. Selain itu, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas, mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas Daerah serta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.
Sebagai informasi, penyelesaian segmen batas Daerah antar Kabupaten/Kota dan Provinsi di Provinsi Kalteng Tahun 2021. Jumlah segmen batas Kalteng ada 43 segmen terdiri dari segmen batas antar Provinsi 20 segmen, sudah terbit Permendagri 9 segmen dan yang belum 11 segmen. Sementara itu, segmen batas antar Kabupaten/Kota ada 23 segmen, sudah terbit Permendagri 16 segmen dan yang belum 7 segmen.
Segmen batas antar Provinsi ada 20 segmen. Segmen batas antar Provinsi yang sudah selesai dan telah terbit Permendagrinya sejumlah 9 segmen diantaranya Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Katingan – Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Katingan – Kabupaten Malawi (Kalbar), Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Seruyan – Kabupaten Malawi (Kalbar), Kabupaten Murung Raya – Kabupaten Kapuas Hulu (Kalbar), Kabupaten Murung Raya – Kabupaten Sintang (Kalbar), Kabupaten Lamandau – Kabupaten Malawi (Kalbar) dan Kabupaten Barito Timur – Kabupaten Tabalong (Kalsel). Segmen batas antar Provinsi yang belum Permendagri sejumlah 11 segmen diantaranya Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Paser (Kaltim), Kabupaten Murung Raya – Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupaten Kapuas – Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Tabalong (Kalsel), Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), Kabupaten Barito Timur – Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Tabalong (Kalsel), Kabupaten Lamandau – Kabupaten Ketapang (Kalbar), Kabupaten Sukamara – Kabupaten Ketapang (Kalbar) dan Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Kutai Barat (Kalbar).
Segmen batas Kabupaten/Kota ada 23 segmen. Segmen batas antar Kabupaten/Kota yang sudah selesai dan telah terbit Permendagri sejumlah 16 segmen diantaranya Kabupaten Katingan – Kota Palangka Raya, Kota Palangka Raya – Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangka Raya – Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau – Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan – Kabupaten Katingan, Kabupaten Katingan – Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan – Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kapuas- Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas – Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan – Kabupaten Pulang Pisau. Segmen batas antar Kabupaten sudah terbit Permendagri tapi perlu direvisi sejumlah 2 segmen diantaranya Kabupaten Kotawaringin Barat – Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Barito Timur. Segmen batas antar Kabupaten yang belum selesai dan belum Permendagri 7 segmen diantaranya Kabupaten Kotawaringin Barat – Kabupaten Sukamara, Kabupaten Sukamara – Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas – Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas – Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan – Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Utara – Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat – Kabupaten Seruyan.
Sekretaris Daerah Kalteng didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Hamka dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain. (gi/aga)