DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Dishub Kotim Awasi Masuknya Kendaraan Berat

"Kita sudah menempatkan sebanyak 40 orang petugas Dishub dibantu anggota Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim untuk melakukan penjagaan, pengalihan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum di dalam Kota Sampit," sampai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, Siagano, Rabu (14/4/2021).

SAMPIT – Menindaklanjuti Surat Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor : 500/127/Ek/IV/2021 tanggal 8 April 2021 Perihal pegalihan kendaraan angkutan muatan melebihi beban jalan dalam kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim menempatkan personelnya berjaga hingga tengah malam di delapan titik. Hal ini untuk memastikan truk dan angkutan berat lainnya tidak masuk melintasi jalan-jalan dalam Kota Sampit.

“Kita sudah menempatkan sebanyak 40 orang petugas Dishub dibantu anggota Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim untuk melakukan penjagaan, pengalihan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum di dalam Kota Sampit,” sampai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, Siagano, Rabu (14/4/2021).

Dirinya mengatakan pihaknya menempatkan personel untuk berjaga di delapan titik persimpangan yaitu simpang tiga Jalan Tjilik Riwut km 8, simpang empat Jalan Pramuka sekitar masjid raya, simpang Bundaran Balanga, simpang tiga Jalan MT Haryono, simpang tiga Jalan Pelita Barat, simpang tiga Jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB dan simpang Jalan Kembali.

“Para petugas tersebut berjaga untuk melarang truk dan angkutan berat lainnya masuk ke dalam kota dan mengarahkan mereka melintasi Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, penjagaan dilakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Setiap hari di delapan titik di sepanjang jalan lingkar utara dan lingkar selatan,” ujar Siagano.

Menurutnya selama ini truk dan angkutan berat dengan muatan berat, banyak melintasi jalan-jalan dalam kota padahal kemampuan jalan tersebut hanya delapan ton muatan sumbu terberat. Akibatnya sejumlah jalan di dalam kota menjadi rusak, seperti Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad.

“Mereka para sopir beralasan terpaksa melintasi jalan-jalan dalam kota untuk menuju Pelabuhan Bagendang lantaran Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang dikhususkan untuk angkutan berat, dalam  kondisi rusak berat dan tidak bisa dilewati, sehingga mereka terpaksa harus melintasi jalan dalam kota,” ucap Siagano.

Ia mengatakan saat ini ruas jalan lingkar selatan tersebut sudah dilakukan penanganan darurat menggunakan agregat kelas B berupa pasir dan batu sehingga jalan bisa kembali dilewati, dengan bisa dilewatinya itulah Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor mengentruksikan agar melarang truk dan angkutan berat lainnya melintasi jalan dalam kota mulai Selasa (13/4/2021).

“Sesuai perintah Bupati Halikinnor terkait banyaknya keluhan masyarakat lantaran truk dan angkutan berat lainnya masuk melintasi jalan-jalan dalam kota,” terang Siagano. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!