DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Ajukan Kembali Pembentukan BNK Kotim
"Kami meminta pemerintah Kembali mengajukan ke BNN Pusat agar BNK segera berdiri di Kabupaten Kotim. Karena BNK itu wajib ada di daerah ini agar pemberantasan narkoba lebih maksimal dan bisa menangkap bandar-bandar lebih besar lagi," ujar Riskon Selasa (23/3/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta kepada pemerintah daerah kembali mengajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) di pusat agar pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) segera dibentuk di daerah ini. Hal tersebut untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba.
“Kami meminta pemerintah Kembali mengajukan ke BNN Pusat agar BNK segera berdiri di Kabupaten Kotim. Karena BNK itu wajib ada di daerah ini agar pemberantasan narkoba lebih maksimal dan bisa menangkap bandar-bandar lebih besar lagi,” ujar Riskon Selasa (23/3/2021).
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polres Kotim dan jajarannya yang terus gencar melakukan memberantas narkoba, tetapi diakuinya daerah ini merupakan salah satu daerah tertinggi kasus dan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah sehingga perlu upaya yang lebih besar lagi untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Narkoba sudah merambah kelompok-kelompok yang lebih luas, seperti pelajar, mahasiswa, karyawan, bahkan ada anggota DPRD dari daerah lain yang tertangkap di Sampit. Fenomena anak-anak menghirup bau lem atau zat ediktif lainnya, juga harus diwaspadai karena merupakan awal atau bibit kecanduan narkoba,” ungkap Riskon.
Politikus muda partai Golkar ini juga mengatakan narkoba harus dihindari karena akan merusak kesehatan dan masa depan generasi muda di daerah ini, dan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga akan mengganggu orang lain, khususnya keluarga sendiri. Melihat kondisi seperti itu, sudah seharusnya BNNK juga dibentuk di daerah ini.
“Kami berharap dengan kehadiran lembaga tersebut, akan membuat upaya pemberantasan narkoba lebih maksimal lagi, saya juga menyarankan pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan(Ormas) dalam pemberantasan narkoba diKabupaten Kotim ini,” ucap Riskon.
Ia juga menyarankan aparat hukum dan pemerintah daerah melibatkan banyak pihak dalam upaya pencegahan. Makin banyak elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan yang dilibatkan maka diharapkan dampak yang ditimbulkan semakin besar untuk mengajak masyarakat menyadari akan bahaya narkoba.
“Saya sangat mendukung hukuman mati terhadap para pelaku pengedar narkoba, karena itu sebagai efek jera bagi siapa saja yang terlibat mengedarkan narkoba di daerah ini,” tutupnya. (sog)