DPRD Gunung MasGunung Mas

Gelar RDP Bersama Perusahaan Batu Bara

”Kami sudah membuat jadwal untuk melakukan RDP dengan memanggil pihak perusahaan batu bara tersebut. RDP ini akan digelar pada 31 Mei mendatang,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, di Ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (24/5/2021) siang.

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan batu bara, yang truk angkutannya melintas di ruas jalan kabupaten menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun.

”Kami sudah membuat jadwal untuk melakukan RDP dengan memanggil pihak perusahaan batu bara tersebut. RDP ini akan digelar pada 31 Mei mendatang,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, di Ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (24/5/2021) siang.

Dalam RDP itu, kata dia, akan dibahas terkait izin melintas di jalan kabupaten menuju tahura, dan melihat izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Apakah di dalam izin amdal itu, mereka melintasi jalan umum atau membuat jalan khusus. Itu yang akan dipertanyakan.

”RDP ini juga akan melibatkan instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas,” tutur Politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengimbau kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini atau yang hanya melintas, baik itu sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, agar melakukan aktivitas harus berdasarkan izin amdal.

”Contohnya, perusahaan batu bara yang melintas di jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru. Jika di dalam izin amdal harus membuat jalan khusus, maka seharusnya jangan melewati jalan umum. Intinya, jangan beroperasi yang tidak sesuai dengan amdal. Ini berlaku untuk semua perusahaan,” tegasnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga meminta kepada semua penegak hukum dan pihak terkait lain, agar memeriksa semua izin amdal PBS yang beroperasi di Kabupaten Gumas. Apakah sudah bekerja sesuai amdal atau tidak. Kalau tidak, segera hentikan aktivitas perusahaan itu.

”Bahkan, apabila ada kerugian atau kerusakan jalan umum akibat angkutan dari produksi perusahaan, maka harus dilakukan ganti rugi. Dalam artian, harus mengembalikan atau memperbaiki kondisi jalan yang rusak tadi,” tandasnya. (sog/yog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!