DPRD Kotawaringin TimurHEADLINEKotawaringin Timur

Kurungan Badan Bakal Jadi Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

“Kami mendukung dan siap menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (19/5/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Bupati Kotawarngin Timur, Halikinor menegaskan bahwa pemerintah daerahnya bersedia menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksinya tidak tidak main-main, yaitu kurungan badan bagi pelanggar yang tidak membayar denda minimal Rp 100 ribu.

“Kami mendukung dan siap menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (19/5/2021).

Hal tersebut dianggapnya sangat baik dalam rangka memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. Karena selama ini, sanksi yang diberikan terlalu ringan.

Imbas sanksi yang terlalu ringan, banyak masyarakat yang tidak disiplin, terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi seperti push up dan melafalkan pancasila pun seakan tidak memberikan efek jera.

“Makanya untuk meningkatkan disiplin masyarakat, kami akan aktifkan sanksi denda,” kata Halikinnor.

Dia juga meyakinkan pemkab akan menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan provinsi. Dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat guna mencegah Covid-19.

Diharapkan, masyarakat bisa memahami hal tersebut dan meningkatkan disiplin diri masing-masing agar terhindar dari penularan Covid-19. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!