DPRD Gunung MasGunung Mas

Puluhan Desa di Gumas Belum Cairkan DD Tahap Pertama

”Dari 114 desa yang ada di Kabupaten Gumas, masih ada 32 desa yang belum melakukan pencairan DD tahun 2021 pada tahap pertama,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Hendra Surya, Kamis (27/5/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Sampai dengan akhir Bulan Mei tahun 2021 ini, tercatat masih ada puluhan desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sama sekali masih belum melakukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

”Dari 114 desa yang ada di Kabupaten Gumas, masih ada 32 desa yang belum melakukan pencairan DD tahun 2021 pada tahap pertama,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Hendra Surya, Kamis (27/5/2021).

Dia mengatakan, 32 desa yang belum mencairkan DD yakni Sepang Kota, Tewai Baru, Pematang Limau, Tumbang Hakau, Sei Riang, Batu Tangkoi, Tumbang Sian, Tumbang Ponyoi, Tumbang Hamputung, Tumbang Tanjungan, Tumbang Takaoi, Tumbang Jutuh, Tumbang Sepan, Bereng Balawan, Belawan Mulia, Gohong.

Kemudian, Tumbang Jalemu, Tumbang Empas, Tumbang Danau, Lawang Kanji, Tumbang Mahuroi, Karetau Rambangun, Tumbang Maraya, Tumbang Anoi, Mangkuhung, Tumbang Masukih, Rangan Hiran, Harowo, Tumbang Manyoi, Bontoi, Mangkawuk, dan Tajah Antang Raya.

”Desa yang belum mencairkan DD itu tersebar di delapan kecamatan, yakni Sepang, Kurun, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, Manuhing, Mihing Raya, Damang Batu, Miri Manasa, dan Rungan Barat,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, kendala desa yang belum melakukan pencairan DD tahap pertama, mayoritas karena belum penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Padahal secara regulasi, penetapan APBDes paling lambat pada Bulan September di tahun sebelumnya.

”Setelah DD tahap pertama dicairkan, maka selanjutnya dari desa akan kembali mengusulkan pencairan DD tahap kedua, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 tahun 2021,” tuturnya.

Kalau terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas, sampai saat ini belum ada desa yang melakukan pencairan tahap pertama, karena menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup).

”Perbup mengalami perubahan, akibat adanya refocusing anggaran, sehingga pagu anggarannya tidak diketahui. Sekarang ini, kita masih menunggu perbup keluar, setelah itu baru bisa diusulkan pencairannya,” kata Hendra.

Diperkirakan pada Bulan Juni nanti perbup sudah keluar, dan proses pencairan ADD tahap pertama bisa dilakukan oleh desa. Untuk pencairan dan pengusulan ADD tahap pertama bisa berbarengan dengan usulan DD tahap kedua.

”Di tahun 2021, pencairan DD dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama 50 persen dan kedua 50 persen, digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sedangkan ADD tiga tahap, yaitu tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen, digunakan untuk operasional desa,” pungkasnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!