Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Ampera Tegaskan Desa Dambung Masuk Wilayah Kalteng
“Dan ini berdasarkan fakta bahwa penduduk di Desa Dambung adalah orang Dayak Lawangan dapat dilihat dari bahasa dan situs-situs budaya di sana, sehingga kami pastikan Lawangan itu hanya ada di Barito Timur, Kalteng tidak ada suku daerah lain,” tegas bupati, Kamis (3/6/2021).
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menegaskan bahwa penduduk asli Desa Dambung yang kini masih sengketa batas wilayah itu adalah suku Dayak Lawangan yang suku asli Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Dan ini berdasarkan fakta bahwa penduduk di Desa Dambung adalah orang Dayak Lawangan dapat dilihat dari bahasa dan situs-situs budaya di sana, sehingga kami pastikan Lawangan itu hanya ada di Barito Timur, Kalteng tidak ada suku daerah lain,” tegas bupati, Kamis (3/6/2021).
Dikatakan Ampera A.Y Mebas dengan fakta-fakta yang ada ini pihaknya sangat keberatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2018 tentang tata batas Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga pihaknya akan berjuang sampai titik darah penghabisan mempertahankan keutuhan wilayah Kalteng seperti sedia kala.
“Kami secara tegas menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2018 tentang tata batas Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) sebab dalam dokumen itu terlihat jelas ada pergesaran batas wilayah mencapai ribuan hektar yang mencaplok wilayah Kalteng,” ujar bupati.
Penolakan dan keberatan Pemkab Barito Timur telah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri supaya dapat meninjau kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 40 Tahun 2018 tentang tata batas Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
Dan atas saran dari Kementrian Dalam Negeri pihaknya juga telah menyurati Pemkab Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, supaya dapat mengelar pertemuan untuk membahas kembali mengenai tata batas kedua wilayah itu.
“Sebelum di bawa ketingkat provinsi dan kementrian dalam negeri, ya kita tunggu hasilnya mudah-mudahan wilayah dan penduduk asli suku lawangan tetap berada di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas juga menghimbau kepada semua pihak baik LSM, Ormas, Demang, dan Masyarakat untuk tetap tenang dan selalu memantau serta mendukung upaya diplomasi damai yang dilakukan oleh Pemkab Barito Timur dalam menyelesaikan tata batas Barito Timur Kalteng dengan Tabalong Kallsel. (ags