DPRD Kotawaringin Timur
Jangan Sampai Surat Tanah Menciptakan Sengketa
“Kami meminta kepada pihak yang mengurus pembuatan sertifikat tanah, agar lebih hati-hati menerbitkan surat tanah, mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya,” sampai Gaol saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (30/6/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Lumban Gaol meminta kepada pihak terkait bidang pertanahan dan pemerintah kabupaten melalui, kecamatan, kelurahan dan desa untuk lebih selektif saat akan mengeluarkan surat kepemilikan tanah.
Hal tersebut untuk menghindari konflik berkepanjangan terkait kasus sengketa tanah di daerah ini.
“Kami meminta kepada pihak yang mengurus pembuatan sertifikat tanah, agar lebih hati-hati menerbitkan surat tanah, mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya,” sampai Gaol saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, penerbitan surat tanah oleh pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan harus terarsip melalui data base elektronik untuk mencegah hilangnya dokumen tersebut, dan juga untuk menekan terjadinya sertifikat ganda dengan melakuan kroscek yang mendalam sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah.
“Kalau untuk berkas pembuatan sertifikat, atau surat keterangan tanah hendaknya disimpan agar menjadi arsip khusus yang menjadi acuan jangka panjang nantinya, saat ini banyak arsip saat pembuatan surat tanah yang hilang, sehingga saat pergantian kepemimpinan di kelurahan maupun desa mereka tidak punya arsip,” ucap Gaol.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, masalah sengketa lahan ini sudah sering terjadi. Untuk itu dirinya meminta perlu adanya kearsipan dalam menerbitkan surat tanah, untuk meminimalisir penerbitan surat tanah yang tumpang tindih, kalau administrasinya kacau tentu akan muncul berbagai konflik nantinya.
“Kami berharap mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan yang merupakan pengurusan berkas paling dasar harus tertib administrasi. Sehingga persoalan-persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi bisa dihindari, kalau administrasinya kacau tentu akan muncul berbagai konflik nantinya, seperti konflik kepemilikan tanah yang terjadi hampir di semua daerah,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat supaya penyelesaian masalah sengketa bisa dilakukan secara musyawarah saja. Karena dengan begitu semua masalah bisa teratasi dengan baik dan mendapat jalan keluar yang baik.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk bisa melakukan penyelesaian masalah sengketa tanah dilakukan dengan secara musyawarah mufakat agar mendapat jalan keluar yang baik, dan permasalahan tidak berkepanjangan,” tutupnya. (sog)