Barito SelatanHEADLINEHukum dan Kriminal

Pembunuh Pemilik Bengkel Diancam Pasal Berlapis

"Jadi korban dan pelaku memiliki masalah pertikaian, sehingga sepakat untuk urunan kurang lebih Rp 6 juta, namun sampai kemarin belum terbayar juga, sehingga pelaku menghubungi korban melalui telpon," ungkapnya.

FOTO : Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK menerangkan bahwa Ro (17) dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada press rilis di Makopolres setempat, Kamis (6/1/2022), , Kamis (6/1/2021).

GERAKKALTENG.com – BUNTOK – Pembunuhan berencana, Ro (17) pelaku penikaman terhadap Rn (28) yang bekerja sebagai tukang bengkel di Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (5/1/2022) diancam pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK kepada awak media dalam press rilis yang dilaksanakan di Aula Makopolres Barsel di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (6/1/2022).

Diterangkan oleh perwira polisi berpangkat dua melati ini, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka penanganan kasusnya akan mengikuti sistem peradilan anak.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dibidik dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diceritakan Yusfandi, motif pembunuhan sendiri dikarenakan pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang tidak mau membayar sejumlah kepada pelaku terkait penyelesaian masalah pertikaian sebelumnya.

“Jadi korban dan pelaku memiliki masalah pertikaian, sehingga sepakat untuk urunan kurang lebih Rp 6 juta, namun sampai kemarin belum terbayar juga, sehingga pelaku menghubungi korban melalui telpon,” ungkapnya.

“Karena jawaban korban tidak memuaskan kepada pelaku, sehingga pelaku mendatangi korban dari rumah, sebelumnya membawa pisau. Jadi dari rumah memang sudah ada niat untuk melakukan tindakan penganiayaan berat sehingga terjadinya pembunuhan,” tambahkan Yusfandi

Lanjutnya, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni bengkel tempat korban bekerja, pelaku langsung menyerang dan menikam di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, ada sebanyak 11 luka yang dialami korban, yakni di bagian tangan kiri 3 luka, di bawah ketiak kiri 1 luka, dada kiri 2 luka, perut sebelah kiri 2 luka yang menyebabkan ususnya terburai dan di punggung sebelah kiri sebanyak 3 luka yang menyebabkan korban kemudian jatuh tersungkur.

Pada saat korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun, dikarenakan sudah dipergoki dan dikejar oleh warga sekitar TKP, pelaku kemudian melarikan diri dengan cara berlari dan iapun berhasil meloloskan diri dari kejaran massa.

“Namun berdasarkan petunjuk dari rekan-rekan penyidik di lapangan, ada rekaman CCTV dan petunjuk dari beberapa saksi, mengetahui identitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran dan tidak sampai enam jam kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” beber Yusfandi.

“Sekarang sudah kita tangani, insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa kita ajukan ke persidangan,” imbuhnya lagi.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban, sebilah pisau jenis badik, sebuah sepeda motor pelaku, pakaian pelaku dan korban.(Sebastian/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!