Barito TimurSlider
Curi Kabel 4 Karyawan Adaro Indonesia Dipenjara
Barito Timur,GK- Jajaran reserse kriminal Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap 4 pelaku pencurian kabel milik perusahaan batu bara PT. Adaro Indonesia di kantor coal hauling operation PT. Adaro Indonesia yang berada di KM 29 Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng. AY (20) warga jalan Pasar Kapar RT 2 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel. JUL (31) warga Desa Kabua Kecamatan Pamarangan Kiwa, Kabupaten Tabalong. RN (21) warga Desa Lokbayur RT 1 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan MAA (21) warga Tangki Hijau RT 7 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong harus mendekam di sel tahanan Polres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Keempat pelaku tersebut yang merupakan karyawan PT. Adaro Indonesia diketahui melakukan pencurian kabel tanam bawah tanah ukuran 4×50 mm dengan panjang 30 Meter dan berat 70 Kg milik PT. Adaro dari dalam gudang penyimpanan di TKP. Atas perbuatan para tersangka pihak PT Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar 8,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polres Bartim, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andhi Kurniawan, S.Pd, SIK saat dikonfirmasi Tribratanews mebenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang tersangka terkait kasus pencurian kabel milik PT. Adaro Indonesia. “Kemaren ke 4 orang karyawan PT. Adaro telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bartim,” kata AKP Andhi melalui pesan WA, Kamis (26/10/2017) siang. Kasatreskrim menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan oleh para pelaku, dimana salah satu pelaku adalah yang bertanggung jawab di gudang tersebut dan memegang kunci gudang. Pada saat beraksi kunci gudang tersebut diberikan kepada pelaku lain untuk mengambil barang curian berupa kabel didalam gudang. “Kita telah amankan barang bukti berupa 1 unit truck yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian dan uang tunai Rp.750.000,- sisa hasil penjualan kabel curian. Para tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya (mrt)