EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur
PPDB di Kotim Diharapkan Praktik Pungli
“Saat ini sudah memasuki proses PPDB pada satuan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan untuk tahun 2021/2022,” jelasnya, Jumat (11/6/2021).
GERKKALTENG.com – SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Suparmadi mengimbau kepada seluruh sekolah agar tidak menerapkan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Saat ini sudah memasuki proses PPDB pada satuan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan untuk tahun 2021/2022,” jelasnya, Jumat (11/6/2021).
Suparmadi mengingatkan, agar sekolah-sekolah yang bakal melaksanakan PPDB sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pungutan yang akan membebankan orang tua calon peserta didik.
“Bagi orang tua saya harap berhati-hati. Kalau ingin mendaftarkan anaknya silakan langsung hubungi kontak yang ada di brosur atau spanduk PPDB sekolah yang dituju. Tanyakan dengan jelas persyaratan yang diperlukan,” imbaunya.
Pihak sekolah diminta tidak memungut biaya pendaftaran dari calon siswa baru. Pihak sekolah juga dituntut melaksanakan PPDB secara transparan dan objektif.
“Pengumuman PPDB baik online maupun offline harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Sama halnya seperti persentase penerimaan yang ada,” tegasnya. (sog)