DPRD Gunung MasGunung Mas

Susun Raperda Air Limbah Melalui FGD

“Hal ini tentunya membutuhkan penanganan yang tepat dari pemerintah daerah, terutama terkait dengan air limbah domestik. Semakin bertambah jumlah penduduk tentunya limbah juga akan meningkat dan semakin banyak,” ucapnya.

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum menggelar Focused Group Discussion (FGD) pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Kuala Kurun, Kamis (3/6/2021).

Asisten I Setda Gumas Lurand mengatakan, sejak awal pemekaran kabupaten hingga saat ini, perkembangan pemukiman dan jumlah penduduk di daerah itu cukup signifikan.

“Hal ini tentunya membutuhkan penanganan yang tepat dari pemerintah daerah, terutama terkait dengan air limbah domestik. Semakin bertambah jumlah penduduk tentunya limbah juga akan meningkat dan semakin banyak,” ucapnya.

Limbah merupakan sumber penyakit dan bisa berimbas pada pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem, jika tidak dikelola dengan baik. Dampak buruk limbah perlu diantisipasi, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur.

Tentunya perlu tata kelola sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengelola limbah, agar bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis pada masyarakat. Itu yang diharapkan pada pertemuan FGD kali ini.

Dia menjelaskan bahwa ke depan peraturan daerah (perda) juga akan mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab individu maupun komunal, terkait pengelolaan air limbah domestik.

“Kabupaten Gumas mempunyai kontur tanah yang berbukit-bukit, sehingga diperlukan perencanaan yang benar-benar matang dalam menyusun Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” tuturnya.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalteng Yanuar Seto Nugroho dalam sambutan tertulisnya yang dibaca oleh Penelaah Penyehatan Lingkungan Reslisari Rara mengatakan, pengelolaan air limbah domestik diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan lingkungan dan kesehatan.

Kondisi eksisting di kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau perlu diperhatikan. Begitu juga dengan drainase yang harus dipisahkan dengan sistem air limbah domestik.

Pengelolaan air limbah domestik juga mengatur hal terkait pencemaran air sungai. Yang penting adalah harus dilakukan proteksi, agar pembuangan air limbah domestik tidak langsung dibuang ke sungai, lahan, dan pekarangan.

Sebab, lanjut dia, pembuangan air limbah domestik langsung ke badan sungai, lahan atau pekarangan akan menyebabkan pencemaran lingkungan serta bisa menyebabkan terjadinya penurunan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan, agar pemkab memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik.

“Selain itu, perda sangat diperlukan agar pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Gumas dapat terjamin, berdaya guna, dan berkelanjutan,” tandasnya. (sog/yog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!