Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Teken MoU Diseminasi Kekayaan Intelektual
"Kesadaran dan pemahaman, kekayaan intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain," ujar wabup, Kamis (24/6/2021).
FOTO : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, saat menghadiri kegiatan Kemkumham di gedung pertemuan hotel Ade, Kamis (24/6/2021).
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur teken perjanjian kerja sama dengan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah tentang promosi dan diseminasi kekayaan intelektual paten dan pembentukan pojok intelektual di sekolah menengah pertama (SMP) yang bertujuan untuk memberi pemahaman bagi generasi muda Barito Timur untuk berpotensi dalam berkarya.
Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa Indonesia.
“Kesadaran dan pemahaman, kekayaan intelektual sangatlah diperlukan. Sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain,” ujar wabup, Kamis (24/6/2021).
Dilanjutkannya, perlu adanya pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari. Lanjut sambung Wabup, juga menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki.
Dilanjutkannya, sangat penting melindungi itu semua untuk masa depan. Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Melalui kegiatan ini, Wabup berharap dapat tersaji bukan hanya dari aspek bagaimana terciptanya suatu ide, produk atau hasil karya individu melainkan memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak tentang perlindungan hak cipta dan karya seseorang.
Melalui pemahaman dari aspek ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga pengakuan terhadap kekayaan intelektual seseorang maupun kelompok dapat tersaji kan secara komprehensif dan terlindungi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta telah menetapkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan secara hak yang perundangan-undang.
“Artinya adalah semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya dan karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat ekonomi tanpa izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya,” jelas wabup.
Selanjutnya, apa yang kita harapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang kekayaan intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik.
“Melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara Kementerian Hukum dan Ham wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur ini dalam mendukung pemerintah daerah membangun wilayah pada multisektor dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (ags)