HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah
Gubernur Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2021
“Lakukan pembatasan/pengaturan kegiatan masyarakat, serta percepat vaksinasi dan perluas hingga anak usia 6-11 tahun,” katanya.
FOTO : Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat memimpin rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (28/12/2021).
GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memimpin Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2021 di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya. Selasa (28/12/2021)
Turut hadir dalam rapat Wakil Gubernur Edy Pratowo, Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Sugianto menyampaikan beberapa poin arahan, diantaranya mengenai penanganan Covid-19 di Kalteng, pelaksanaan APBD, kedisiplinan ASN, serta evaluasi pembangunan dan PAD.
Dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 pada pasca Natal 2021 dan menjelang Tahun Baru 2022 serta penanganan varian Omicron, dia mengingatkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M (utamanya menggunakan masker dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, treatment).
“Lakukan pembatasan/pengaturan kegiatan masyarakat, serta percepat vaksinasi dan perluas hingga anak usia 6-11 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai evaluasi pelaksanaan APBD, Gubernur menekankan agar pelaksanaan kick off pelaksanaan sudah dimulai paling lambat pada minggu kedua bulan Januari 2022.
“Saya harapkan setiap perangkat daerah melakukan langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam hal kedisplinan ASN, Gubernur mengharapkan kepada PNS dan Tenaga Kontrak untuk mematuhi jam kerja dan meningkatkan kinerjanya. Bagi Kepala Perangkat Daerah juga dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan kantor masing-masing, sehingga tercipta tempat pelayanan yang nyaman dan bersih.
“Saya ingatkan juga kepada seluruh penyelenggara negara di lingkup Provinsi Kalteng, wajib melaporkan LHKPN tahun 2021 selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari 2022,” tegasnya.
Selain itu, untuk bidang pembangunan, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha agar dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD. Setiap Kepala Perangkat Daerah yang bermitra dengan Kementerian/Lembaga diharapkan lebih proaktif menjemput program yang ada di Kementerian/Lembaga melalui APBN, sehingga dapat mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Lakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif serta konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menggali potensi-potensi peningkatan PAD dipimpin oleh Sekretaris Daerah,” pungkas Sugianto. (Don / Dwi)