HEADLINEKatinganKorupsi

Tersandung Korupsi, Mantan Pejabat Dinas Pertanian Katingan Ditahan

"Kedua tersangka ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM - PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015,"Jelasnya.

Foto : Kedua tersangka korupsi mengenakan rompi merah muda bertuliskan nomor 03 mantan kepala dinas pertanian berinisial IMSA, dan tersangka SCP mengenakan rompi berulisan nomor 04, saat ditahan di rutan kelas IIA Palangka Raya. 

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi, salah satunya mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Katingan.

Sepeti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, selasa (31/1/2023) kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah resmi ditahan olah kejaksaan atas tindak pidana yang dilakukan.

Adapun kedua tersangka ini yaitu inisial IMSA yang merupakan kepala dinas pertanian tahun 2015, dan SCP merupakan penyelia (pengawas) mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2015.

“Kedua tersangka ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM – PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015,”Jelasnya.

Penahanan kedua tersangka telah dilakukan senin (30/1) kemarin, penanahan ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

“Kemarin sudah kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dan kini keduanya telah ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari kedepan,”Ujarnya.

Dikatakan oleh Kasi Pidsus bahwa sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!