DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Banyak Koperasi Plasma di Kotim Belum Bayar Pajak
“Kami meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM agar supaya melakukan audit terhadap koperasi plasma di daerah ini terkait legalitasnya juga keanggotaannya, sebab disinyalir banyak anggota koperasi yang terdata sebagai anggota justru tidak mendapatkan haknya yaitu sisa hasil usaha (SHU) dan tidak pernah menerima kartu plasma itu sendiri. Selain itu juga banyak koperasi yang tidak membayar pajak,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan audit terhadap koperasi di daerah ini, karena ditemukan adanya dugaan koperasi yang berjalan tidak sesuai aturan. Bahkan, masih banyak koperasi yang belum membayar pajak.
“Kami meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM agar supaya melakukan audit terhadap koperasi plasma di daerah ini terkait legalitasnya juga keanggotaannya, sebab disinyalir banyak anggota koperasi yang terdata sebagai anggota justru tidak mendapatkan haknya yaitu sisa hasil usaha (SHU) dan tidak pernah menerima kartu plasma itu sendiri. Selain itu juga banyak koperasi yang tidak membayar pajak,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, banyak laporan masyarakat di Kecamatan Perenggean terkait keanggotaan salah satu koperasi yang disebut banyak memiliki anggota yang berasal dari luar daerah dan anggotanya sekitar delapan ribu lebih. Menurutnya, salah satu syarat berdirinya koperasi ini untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, maka anggotanya pun harus masyarakat pribumi atau yang berada di sekitar koperasi tersebut.
“Kalau anggotanya sekitar delapan ribu lebih semua masyarakat di Kecamatan Parenggean ini dapat sejahtera, karena jumlah penduduk di sana sekitar delapan ribuan juga, dan mereka bisa bertahan hidup masa pendemi ini. Apalagi menurut informasi anggaran yang dikeluarkan oleh perusahan bisa mencapai Rp 3 miliran lebih,” ucap Hairis.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, ada warga yang masuk dalam anggota koperasi tersebut, tetapi menurut informasi mereka sudah menjual hak keanggotaannya, tetapi setelah ditindaklanjuti lagi kepada pengurus koperasi untuk membuktikan hal itu pihak koperasi belum bisa membuktikan hal tersebut.
“Masalah koperasi ini perlu kita sikapi serius karena ini berkaitan dengan hak masyarakat banyak bayangkan saja wilayah utara Kotim itu dikelilingi perkebunan namun faktanya masih banyak masyarakatnya yang tidak memiliki plasma sedangkan urang yang diluar daerah dapat hasil dari daerah kita,” ujar Hairis.
Dia juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim jangan hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat, harusnya mereka harus melakukan cek langsung ke lapangan karena ini menyangkut administrasi sehingga wajar dinas tersebut melakukan cek legalitas dari koperasi itu.
“Saat ini tuntutan masyarakat terkait pola kemitraan itu masih tinggi dan mungkin ini adalah salah satu langkah pemerintah Kabupaten Kotim supaya dapat mengurangi sengeketa antara perusahaan dan masyarakat didaerah ini,” tutupnya. (sog)