DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Fraksi PKB Kotim Pertanyakan Silpa Tahun 2020

"Kami mempertanyakan, apakah dana Silpa sebesar itu riil atau tidak, dan kami menilai perangkat daerah dalam penyerapan anggaran selalu menjadikan Silpa sebagai pendapat. Padahal Silpa itu boleh digunakan untuk belanja dan pembiayaan," kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso saat menyampaikan pendapat akhir terkait laporan pertangungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kotim tahun 2020, Kamis (15/7/2021).

 

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan terkait dana Silpa sebesar Rp 137.315.472.485,97. Apakah itu nyata atau tidak.

Anggota dewan menilai, pemerintah daerah yang diwakili perangkat daerah (PD) sebagai leading sektor dalam penyerapan anggaran menjadikan Silpa sebagai pendapatan. Padahal Silpa hanya boleh digunakan untuk pembelanjaan atau pembiyaan.

“Kami mempertanyakan, apakah dana Silpa sebesar itu riil atau tidak, dan kami menilai perangkat daerah dalam penyerapan anggaran selalu menjadikan Silpa sebagai pendapat. Padahal Silpa itu boleh digunakan untuk belanja dan pembiayaan,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso saat menyampaikan pendapat akhir terkait laporan pertangungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kotim tahun 2020, Kamis (15/7/2021).

Dia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Tmur agar selalu transparan dalam setiap mendepositokan dana Silpa kepada lembaga legislatif, agar sinergitas dalam hal fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dapat tercapai. Karena selama ini, DPRD tidak pernah tahu dan tidak pernah dikasih tahu, berapa dana yang di-deposito oleh pemerintah daerah, dan di bank mana saja.

“Kami ingin keterbukaan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pendepositoan dana Silpa terkait bank mana saja tempat mendopositokan. Saya sependapat dengan rekan-rekan dari Komisi I yang mempertanykan terkait pendepositoan kas daerah termasuk Silpa di bank mana saja, agar satu persepsi antara eksekutif dan legislatif. Karena rekan-rekan eksekutif sebagai pengguna anggaran, kami legislatif selaku bagian dari pengawasan. Apalagi Kabupaten Kotim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya dari  BPK RI, secara otomastis sudah clear and clean terkait penggunaan anggarannya,” ujar Bima.

Dia juga mengatakan, Fraksi PKB menilai, masih minimnya serapan anggaran di setiap perangkat daerah (PD) dalam pengunaan alokasi anggaran yang diajuakan, sehingga pihaknya mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar dalam penyusunan rencana kerja Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) agar lebih mengedepankan efisiensi dan urgensi dalam penyusunan anggaran.

“Kami juga menilai, hampir semua perangkat daerah, serapan anggaran dan penggunaan alokasi yang diajukan sangat minim. Kami juga mengimbau semua perangkat daerah dalam penyusunan KUA PPAS, agar lebih efisiensi dan urgensi dalam penyusunan anggaran, agar tidak selalu terjadi Silpa terus-menerus yang dapat menimbulkan ketidaksingkronan dalam alokasi anggaran tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini kembali mempertanyakan terkait laporan pertangungjawaban APBD tahun 2020 dengan rincian yang telah dicapai, yaitu pendapatan Rp 1.617.040.594.614.87, belanja Rp 1.683.270.898.299.35, surplus atau defisit Rp 66.230.303.684.48, pembiayaan neto Rp 203.545.776.170.45 dan Silpa Rp 137.315.472.485.97.

“Terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2020 yang rincian telah disebutkan itu, apakah telah sesuai dengan apa yang dilaporkan, dan itu menjadi pertayaan kami,” tegasnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!