Katingan

Mantan Camat Katingan Hulu Sementara Diberhentikan dari Jabatan ASN

Rustianto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak tebang pilih jika ada pegawainya yang tersandung tindak pidana korupsi harus di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasongan – Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie yang ditahan oleh Kejati Kalteng selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya karena diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi untuk sementara diberhentikan dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Katingan, Rustianto ketika diminta tanggapan usai menghadiri HUT Bhakti Adhyaksa di Kejati Kalteng, Kamis, (22/7/2021).

Rustianto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak tebang pilih jika ada pegawainya yang tersandung tindak pidana korupsi harus di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Namun demikian, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN, tentunya hak-haknya tetap ada. Walaupun sudah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010, bahwa yang bersangkutan selama menjalani masa tahanan diberhentikan sementara dari jabatannya.” Setelah ingkrah, baru ada tindakan selanjutnya,” ucap Rustianto.

Rustianto mengakui, bahwa sebelumnya kasus tersebut awalnya merupakan temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).

“Inspektorat atau APIP sudah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar 78 juta. Namun saat itu sebagian tidak ditindaklanjuti, akhirnya penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan serta yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan mantan Camat Katingan Tengah berinisial H dalam kasus dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

Kasus yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu bermula saat tersangka pada 2020 merencanakan pembangunan jalan tembus yang melintasi 11 desa dengan panjang 43 Km.

Kemudian tersangka meminta kepada 11 desa yang dilintasi jalan tersebut agar menganggarkan dalam APBD desanya direalisasikan pembangunan jalan tembus itu.

Sehingga 11 desa itu diundang dan diminta dicantumkan dalam APBD desa tahun berikutnya yakni 2020 dengan anggaran sebesar Rp 500 juta.

Hal itu tidak disepakati oleh 11 desa, namun adanya kewenangan camat akhirnya dana itu terkumpul walau tidak ada kesepakatan dari awalnya sebesar Rp 500 juta.

Akhirnya dari 11 desa itu terkumpul dana bervariasi yakni mulai Rp 200 hingga Rp 300 juta. Jadi total dana yang terkumpul sekitar lebih Rp 2 miliar.

Dana Rp 2 miliar tersebut dikoordinir oleh tersangka dengan bantuan pihak ketiga berinisial HAT.

Namun realitanya uang yang telah terkumpul itu tidak digunakan secara optimal dan terlihat kondisi dilapangan tidak ada perubahan.

Sehingga penyidik menduga, perbuatan itu menguntungkan tersangka dan pihak lainnya yaitu pihak ketiga berinisial HAT,”jelasnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!