DPRD KatinganKatingan

Sebanyak 38 Orang Terjaring Melanggar Prokes Saat Operasi Yustisi

im Satuan Tugas (Satgas) melakukan giat operasi yustisi yaitu penegakan penggunaan masker, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 08.30 wib di Jl. Tjilik Riwut simpang jalan depag posko PPKM Kasongan.

Kasongan – Tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan giat operasi yustisi yaitu penegakan penggunaan masker, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 08.30 wib di Jl. Tjilik Riwut simpang jalan depag posko PPKM Kasongan.

Seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Katinga Pimanto melalui Kabid Gakdakum Budiman Gaol kepada awak media, bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan sebagai sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Katingan.

“Operasi yustisi ini adalah sebagai upaya kita untuk menurunkan angka penyebaran covid,salah satunya yakni menindak atau memberi sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah,”Ujarnya.

Berdasarkan hasil dari pada kegiatan operasi yustisi tersebut, ada banyak warga yang masih belum mentaati peraturan protokol kesehatan salah satunya yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Saat operasi yustisi berlangsung, jika ada ditemukan ada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan maka tim sagtas memberikan arahan, pembinaan agar selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan.”Ungkap Gaol.

Lebih lanjutnya, total pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehetan selama berlangsung operasi yustisi ada sebanyak 38 orang.

“Dari total 38 orang pelanggar prokes ini ada 18 orang memilih untuk membayar denda administratif dengan total 1800.000, dan diterima oleh pihak BPKAD Katingan,”Imbuhnya.

Kemudian sebanyak 20 orang pelanggar lainnya lanjut Gaol, lebih memilih untuk sanksi kerja sosial selama 2 jam.

Untuk kedepannya Gaol berharap, agar masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan jika melakukan aktivitas-aktivitas diluar rumah. Mengingat saat ini angka penyebaran covid-19 masih sangat tinggi.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!