Katingan

364 Warga Binaan Lapas Narkotika Kasongan Terima Remisi Kemerdekaan

Kalapas Narkotika Kasongan, Ahmad Hardi mengatakan pengurangan masa tahanan bagi 364 warga binaan itu berbeda-beda.

Kasongan – Sebanyak 364 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Narkotika Kasongan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum pada peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI, Selasa, (17/8/2021).

Remisi ini secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas II Kasongan, Ahmad Hardi usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Kalapas Narkotika Kasongan, Ahmad Hardi mengatakan pengurangan masa tahanan bagi 364 warga binaan itu berbeda-beda.

“Yakni 1 bulan 10 orang, 2 bulan 94 orang, 3 bulan 140 orang, 4 bulan 68 orang, 5 bulan 30 orang dan 6 bulan sebanyak 2 orang. Totalnya untuk remisi umum I sebanyak 344 orang,” katanya.

Kemudian untuk remisi umum dua, 2 bulan ada 2 orang, 4 bulan 9 orang, dan 5 bulan 9 orang.

“Jadi jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2021 sebanyak 364 orang,” katanya.

Menurutmya, untuk jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2021 nol orang. Sedangkan jumlah narapidana terkait PP No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi yakni narkotika sebanyak 314 orang.

Ahmad Hardi mengatakan saat ini, Lapas Narkotika Kasongan dihuni 10 orang tahanan dan 541 narapidana.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!