DPRD Gunung MasGunung Mas

Program Pendataan Keluarga Libatkan 177 Orang Kader

”Dalam pendataan keluarga, kami melibatkan 177 kader pendata yang diambil dari Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Kader ini dipilih, karena mereka lebih mengenal dan memahami lokasi dan karakteristik di tempat itu,” ucap Plt Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gumas Rina Sari, Senin (5/4/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Mulai 1 April hingga 31 Mei tahun 2021, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pendataan keluarga, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

”Dalam pendataan keluarga, kami melibatkan 177 kader pendata yang diambil dari Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Kader ini dipilih, karena mereka lebih mengenal dan memahami lokasi dan karakteristik di tempat itu,” ucap Plt Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gumas Rina Sari, Senin (5/4/2021).

Selain 177 kader, lanjut dia, juga ada melibatkan 127 supervisor yang tersebar di 127 desa dan kelurahan se Kabupaten Gumas. Selanjutnya juga ada manager data 12 orang dan manager pengelolaan 12 orang. Untuk proses pendataannya dibagi menjadi dua sistem, yakni 60 persen memakai aplikasi dan 40 persen memakai formulir.

”Untuk se Kabupaten Gumas, total ada 38.075 Kepala Keluarga (KK) yang akan kami data. Pendataan ini diawali dengan menyambangi keluarga Bupati Gumas Jaya S Monong di kediamannya,” ujar Rina, didampingi Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakan Yosep Lahes, serta Kasi Pengendalian Penduduk Abdul Wahid.

Dari jumlah KK itu, pendataan keluarga menggunakan formulir ada sebanyak 13.500 lebih, yang tersebar di empat kecamatan yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi yakni Damang Batu, Miri Manasa, Manuhing Raya, dan Rungan Hulu. Sedangkan sisanya memakai aplikasi.

”Proses pendataan keluarga juga dibagi tiga blok, yakni blok kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Untuk mengisi satu formulir pendataan keluarga ini, diperlukan waktu paling cepat 30 menit, dimana kader pendata akan datang langsung ke rumah warga,” terangnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pendataan keluarga ini, akan menjadi dasar kebijakan bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan, pembentukan satu data keluarga Indonesia yang relevan dan valid, serta mengetahui data-data yang beresiko stunting di masyarakat.

”Pendataan keluarga memang rutin setiap lima tahun. Seharusnya dilakukan pada tahun 2020 lalu, namun karena ada Covid-19, sehingga diundur menjadi tahun 2021,” pungkasnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!