Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

PT. RSM Kembali Tutup Jalur Hauling PT SEM

Penutupan yang dilakukan Hj. Misniati Cs mulai pagi tadi jam 10:00 WIB, kegiatan dilakukan di jalan hauling PT SEM, tepat lokasinya di Rt. 02 Desa Jaweten. Nampak di lapangan aparatur desa, TNI dan Polri ikut menyaksikan dan memantau situasi di lapangan.

Foto : Hj. Misniati melakukan foto bersama dengan aparat petugas terkait penutupan jalan hauling PT SEM, Senin (2/8/2021)

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Untuk memperjuangkan hak tanahnya di lokasi jalan hauling PT. Senamas Energindo Mineral (SEM) anak perusahaan Rumah Group di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur. Hingga saat ini masih berlanjut dengan menutup paksa jalan hauling Dum Truk yang mengangkut batubara, Senin (2/8/2021).

Selaku, Direktur PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) tersebut membuktikan ancamannya untuk menutup jalan hauling PT SEM beberapa hari sebelumnya, apabila belum juga ada tanggapan dari pihak terkait, maka Dum Truk yang mengangkut batubara dari tambang tidak bisa melintas, sedangkan kendaraan masyarakat dipersilahkan untuk melintas.

Penutupan yang dilakukan Hj. Misniati Cs mulai pagi tadi jam 10:00 WIB, kegiatan dilakukan di jalan hauling PT SEM, tepat lokasinya di Rt. 02 Desa Jaweten. Nampak di lapangan aparatur desa, TNI dan Polri ikut menyaksikan dan memantau situasi di lapangan.

Cahyo Jati Perkoso, selaku perwakilan dari pihak Hj. Misniati menyampaikan.

“Penutupan ini kita lakukan karena belum ada tanggapan dari pihak pimpinan PT. SEM,” kata Cahyo.

Dari pihak manajemen PT. SEM sendiri sempat mendatangi pihak Hj. Misniati di lapangan untuk berkomunikasi, namun belum membuahkan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

Dari pihak Misniati Cs sendiri diarahkan agar menempuh jalur hukum, namun pihak Misniati tidak mau membawa permasalahan tersebut ke pengadilan, karena pihaknya sama sekali tidak ada punya kepentingan dalam masalah tersebut.

“Karena secara de facto dan jure, faktanya sudah jelas tanah ini milik siapa, sepanjang 2351 meter dengan lebar 20 meter secara sah dan menyakinkan milik Hj. Misniati dan beberapa dokumen sudah lengkap serta tidak pernah dipindahtangankan maupun dijual kepada pihak lain sejak pembelian pertama pada tahun 2004 dan sampai sekarang,” tegas Cahyo.

Selanjutnya, kami ingin diperhatikan apa yang menjadi hak kami, bisa dimusyawarahkan untuk mencari jalan keluarnya.

“Sudah beberapa lama pihak SEM menggunakan jalan kita, selama ini tidak ada kontribusi daru SEM kepada kita, intinya kami ingin tanggapan dari pihak pimpinan perusahaan, jangan kami didiamkan tanpa dihargai, sementara tanah tersebut merupakan hak kami,” ujarnya.

Pihaknya belum bisa membuka penutupan sebelum ada tanggapan dari pimpinan PT SEM, kalau nantinya ada tanggapan dan bisa memberi solusi, kenapa tidak, karena memang itulah yang kita inginkan, tegas Cahyo. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!