Gunung MasHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng Berkah

Sugianto Sabran Komitmen Berantas HTI ‘Perugi’ Kalteng

Sementara ribuan kayu batangan baik di atas tongkang maupun di tebing belum diizinkan untuk diangkut alias loading.

FOTO : Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran bersama jajaran saat inspeksi tumpukan kayu log diduga ilegal milik PT. HPL di pelabuhan terminal khusus Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9/2021) siang.

 

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segel ribuan kayu log diduga ilegal milik PT. Hutan Produk Lestari (HPL) di pelabuhan terminal khusus Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9/2021) siang.

Gubernur H. Sugianto Sabran menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum.

Sementara ribuan kayu batangan baik di atas tongkang maupun di tebing belum diizinkan untuk diangkut alias loading. Sugianto menjelaskan bahwa berdasarkan perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah.

“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcode nya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasannya,” tegas Sugianto.

Sugianto berharap pihak Kementerian KLHK RI tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya.

“Harapannya dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” tegasnya.

Mulai Palangka Raya, DAS Barito hingga Kabupaten Murung Raya sudah keluar izin HTI sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.

“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh Dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus di sini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur meminta Dinas Kehutanan Kalteng melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya. Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai dan merusak hutan.

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri untuk segera ditindak lebih lanjuti,” bebernya.

Sugianto meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir dimana-mana.

“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. Hulunya kita periksa izin HTI-nya dari KLHK, betul tidak cara menebangnya betul tidak diameternya. Dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu aparat penegak hukum untuk bersama melakukan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,” pungkas Sugianto. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!