DPRD Gunung MasGunung Mas

Meski Covid-19 Melandai, Prokes Harus Dipatuhi

“Walaupun kasus positif covid-19 sudah turun di PPKM dilevel 2, karena itu kami minta kepada masyarakat untuk tetap disiplin serta menjalankan prokes Covid-19, ini juga demi kesehatan dan keselamatan,”  ucap H Gumer, Senin (11/10/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 2, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Menyingkapi itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan dengan masyarakat setempat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Karena sudah dalam level 2, maka hal ini patut untuk disyukuri.

“Walaupun kasus positif covid-19 sudah turun di PPKM dilevel 2, karena itu kami minta kepada masyarakat untuk tetap disiplin serta menjalankan prokes Covid-19, ini juga demi kesehatan dan keselamatan,”  ucap H Gumer, Senin (11/10/2021).

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuturkan, di dalam kehidupan ada beberapa hal yang bisa dilakukan pada PPKM level 2 ini, yakni tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, rumah makan buka dengan kapasitas 50 persen, toko atau pasar buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup Pukul 21.00 WIB serta PKL dan sejenisnya buka sampai Pukul 20.00 WIB.

“Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menerapkan prokes Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi dan masyarakat juga harus ikut suntik vaksin,”  terangnya.

Selain itu, vaksinasi Covid-19 sambung Guner, akan mendorong terbentuknya kekebalan kelompok herd imunnity, menjaga produktivitas serta menurunkan dampak ekonomi dan sosial, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat serta menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19.

“Dengan kepatuhan menjalankan prokes dan suntik vaksin itu halal, sehingga Gumas akan bisa masuk level 1 PPKM, bahkan zona hijau penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (gan/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!