DPRD Gunung MasGunung Mas

Perusahan Tambang Jangan ‘Perkosa’ Hak Rakyat Gumas

“Berkaitan dengan PBS yang bergerak di bidang pertambangan. Yang mana sebetulnya, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan. Jangan sampai memperkosa hak-hak masyarakat,” kata Untung J Bangas, dikonfirmasi di kantor sekretariatnya, Kamis (7/10/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) bergerak di bidang pertambangan batu bara, agar segera tunaikan kewajiban untuk pemilik lahan atau tanah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas, Untung J. Bangas menindaklanjuti surat masuk per 27 September 2021 ke pihaknya. Hal itu mengenai sengketa lahan dengan PBS di wilayah Desa Tumbang Tambirah dan Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun.

“Berkaitan dengan PBS yang bergerak di bidang pertambangan. Yang mana sebetulnya, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan. Jangan sampai memperkosa hak-hak masyarakat,” kata Untung J Bangas, dikonfirmasi di kantor sekretariatnya, Kamis (7/10/2021).

Meskipun begitu lanjut politikus dari partai Demokrat ini menyebutkan, bagi perusahan itu seharusnya, sebelum melakukan aktifitas mereka harus pembebasan daripada tanah atau dengan mendirikan suatu komitmen antara PBS dan masyarakat. Maka dia meminta, harus ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Kalau tidak memenuhi kewajiban itu. Nantinya, terhadap lokasi yakni masyarakat selaku pemilik lahan kami dari DPRD Gumas, memangil kedua pihak akan mengadakan rapat dengar pendapat atau RDP, baik pihak PBS maupun warga selaku pemilik lahan,” tegas Untung.

Menurut, legislator yang siap memperjuangkan hak masyarakat ini mengakui, kalau belum ada titik temu maka menjadi kewajiban masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Terlebih lagi, kata dia pihaknya akan mendukung dan mendorong. Supaya adanya titik temu untuk pergantian daripada lahan masyarakat yang di ambil cuma-Cuma oleh PBS tersebut.

“Jangan sampai, warga menderita akibat kehadiran perusahaan itu, maka kami tegaskan sebagai perusahan atau PBS itu mereka harus menyelesaikan kewajiban denga masyarakat, jangan datang mendirikan perusahan seperti perampok saja,” pungkasnya. (gan/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!