HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah

Empat Tersangka Penyelundupan Trenggiling Ditangkap Polisi

“Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg,” terang Bonny.

FOTO : Ditreskrimsus Polda Kalteng saat gelar Konferensi Pers tindak pidana kasus Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem di Mapolda Kalteng, Senin (1/11/2021).

 

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22.64 Kilogram sisik Trenggiling hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya di dua daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.IK saat konferensi pers di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Senin (1/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut Bonny menerangkan, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Kobar.

“Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg,” terang Bonny.

Lebih lanjut Bonny mengatakan, sedangkan di wilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 Kg dan 11.8 Kg.

“Pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp 168.022.360,-.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tutupnya. (Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!