Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Camat Imbau Masyarakat Patuhi Proses Dalam Pelaksanaan Perayaan Natal
"Menindaklanjuti surat edaran Kementrian Agama Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal dan Tahun Baru, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperboleh umat Nasrani merayakan dengan syarat pemberlakuan prokes lebih di perketat," ucap Camat Paku Paskahsriadi, Selasa (21/12/2021).
FOTO GERAKKALTENG : Camat Paku, Paskahsriadi.
GERAKKALTENG.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kecamatan minta kepada seluruh warga dalam hal perayaan Natal untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran penularan Covid-19.
“Menindaklanjuti surat edaran Kementrian Agama Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal dan Tahun Baru, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperboleh umat Nasrani merayakan dengan syarat pemberlakuan prokes lebih di perketat,” ucap Camat Paku Paskahsriadi, Selasa (21/12/2021).
Untuk memastikan ibadah yang dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan. Baik menjaga jarak, mengukur suhu tubuh jamaat sebelum masuk gereja, menyiapkan handsanitaizer atau tempat cuci tangan, serta memastikan seluruh jamaat menggunakan masker.
Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Selanjutnya, kata Camat Paku semua gereja di wilayah Kecamatan Paku membentuk satgas prokes penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah dan kecamatan.
“Apabila ibadah Natal dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja dan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” demikian. (ags)