DPRD Gunung MasGunung Mas

Wakil Rakyat Cantik Ini Sayangkan Kasus Korupsi Dana Desa

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah. Kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Ketua Komisi II DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Selasa (7/12/2021).

GERAKKALTENG.comKUALA KURUN – Dugaan korupsi dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Gunung Mas menimbulkan keprihatinan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Para wakil rakyat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Gumas, agar mengelola dana desa (DD) dengan sebaik mungkin dan hindari celah tindak korupsi.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah. Kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Ketua Komisi II DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, menurut srikandi dari partai PDIP dana desa menjadi fokus perhatian dalam pengelolaanya. Dana desa itu, terealisasi melalui Udang-Undang Desa yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa tersebut, kata dia, bergulir dari pusat ke kas desa harus berhati-hati dalam penggunaanya.

Dana desa yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota. Bendasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa. Sehingga, tambahnya, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai

keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD. Di sisi lain, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara.

“Seringkali terjadi permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, utamanya Kades sebagai kuasa pengguna anggaran. Oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus sesuai PTKPD,” imbuhnya. (gan/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!