Kotawaringin Timur
Halikinnor Lantik 260 Pejabat Fungsional
"Karena itu merupakan batas terakhir, maka kita harus melakukannya, kalau tidak kita laksanakan kita akan terancam sanksi dari pemerintah pusat, yaitu pemotongan pada dana alokasi umum kita," kata Halikin saat memimpin pelantikan yang dilaksankan di halaman kantor Bupati.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus meningkatkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan penyederhanaan birokrasi yang menjadi arahan pemerintah pusat.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor melantik 260 pejabat eselon IV menjadi pejabat fungsional seiring pemberlakuan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat dan hari itu merupakan batas terakhir, kalau tidak melaksanakannya akan terancam sanksi, Jumat (31/12/2021).
“Karena itu merupakan batas terakhir, maka kita harus melakukannya, kalau tidak kita laksanakan kita akan terancam sanksi dari pemerintah pusat, yaitu pemotongan pada dana alokasi umum kita,” kata Halikin saat memimpin pelantikan yang dilaksankan di halaman kantor Bupati.
Dirinya juga meminta kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kotim dapat bekerja maksimal dalam menjalankan tugas, dengan adanya pelantikan menjadi pejabat fungsional ini juga harus dimaknai positif, karena hal ini merupakan sebagai bagian dari upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Dengan penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, dan bagi ASN yang baru dilantik harus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini,” tutupnya.
Sementara pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini merupakan perintah yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah, dan banyak daerah lain yang juga melaksanakan pelantikan serupa pada hari ini, karena hari ini merupakan batas terakhir.
“Selama ini ada tiga level jabatan eselon yaitu eselon II diisi kepala perangkat daerah, eselon III diisi kepala bidang dan eselon IV diisi kepala seksi, karena adanya penyederhanaan birokrasi, maka sebagian besar jabatan kepala seksi dihapus, tetapi ada juga beberapa jabatan kepala seksi yang dipertahankan, khususnya yang mendukung tugas kesekretariatan, dan itu nanti akan diatur dalam peraturan bupati,” terangnya. (ib/sog)