HEADLINEKatingan

Kadis Dukcapil Katingan Kini Dijabat Sukartie

"Namun karena baru dikeluarkannya penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga pelantikan ini baru dapat terlaksana. Kita memahami bahwa proses tersebut harus kita jalankan sebagaimana telah di atur dalam ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani administrasi kependudukan," terang Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.

FOTO : Dokumen GK – Bupati Katingan, Sakariyas saat melantik dua pejabat lingkup kantor Dukcapil Katingan di aula BKPP Katingan, Kamis 27 Januari 2022.

GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Dua orang pejabat terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator atau setingkat eselon II dan III di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan resmi dilantik oleh Bupati Katingan Sakariyas.

Kegiatan pelantikan tersebut di aula kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan, Kamis 27 Januari 2022.

Dua orang pejabat ini bernama Drs Sukartie, sekarang menduduki jabatan sebagai Kepala Dukcapil Katingan. Sebelumnya menjabat Sekretaris Dukcapil Katingan. Kemudian, sebagai Sekretaris Dukcapil Katingan dijabat oleh Dra. Lilis Suriany. Sebelumnya sebagai Kepala Bidang pelayanan pencatatan sipil pada Dukcapil Katingan.

Sakariyas menyampaikan pelantikan dua pejabat ini jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator lingkup Dukcapil Katingan telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari komisi Aparatur Sipil Negara.

“Namun karena baru dikeluarkannya penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga pelantikan ini baru dapat terlaksana. Kita memahami bahwa proses tersebut harus kita jalankan sebagaimana telah di atur dalam ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani administrasi kependudukan,” terang Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.

Dijelaskan, dengan dilantiknya sebagai pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan dalam jabatan administrator. Maka diharapkan dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan sebaik-baiknya dengan jujur, tertib, cermat dan teliti, berlandaskan pada prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku berkomitmen, berintegrasi serta profesional terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Diungkapkan juga bahwa dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang baru, yaitu peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Maka saya minta kepada seluruh PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang serta menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi seluruh aturan dan larangan bagi PNS agar terhindari dari permasalahan hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin PNS,” pungkasnya. (rul/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!