EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur
Usai Libur Panjang, Guru dan Siswa Jangan Tambah Libur
“Sebelumya Bupati Kotim sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400 / 7606 / XII / 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” kata Suparmadi, Senin 3 Januari 2021.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kotim tidak menambah hari libur untuk periode tahun baru 2022 ini.
Kepala Disdik Kotim, Suparmadi mengatakan, seluruh satuan pendidikan di Kotim harus mematuhi surat edarah yang sudah pihaknya keluarkan terkait hari libur yang juga sudah disampaikan kepada seluruh sekolah baik tingkat TK/PAUD, SD dan SMP.
“Sebelumya Bupati Kotim sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400 / 7606 / XII / 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” kata Suparmadi, Senin 3 Januari 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut lanjutnya, maka pihaknya mengeluarkan SE dan menyampaikan Kepada Bapak / Ibu Kepala TK, SD, SMP dan Koordinator wilayah kecamatan untuk meliburkan siswa dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 08 Januari 2022.
“Tanggal 23 Desember 2021 Pelaksanaan Pembagian Raport, ketentuan pembagian dilakukan dengan cara bergantian). Tanggal 24 dan 25 Desember 2021 Libur Natal Tahun 2021. Tanggal 1 Januari 2022 Libur Tahun Baru 2022. Tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan 08 Januari 2022 Libur Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022,” ungkapnya.
Untuk itu diharapkan seluruh satuan pendidikan mengikuti aturan libur tersebut dan selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah.
“Selama libur Guru dan Tenaga Pendidik ditiadakan absen finger maupun absen manual dan i-personal. Guru dan Tenaga Pendidik tidak diperkenankan untuk menambah Libur Semester I. Tanggal 10 Januari 2022 sudah awal masuk sekolah Semester II dan akan dilakukan pemantauan oleh Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah SMP dan Pengawas Satuan Pendidikan SD,” tandasnya. (er/sog)