DPRD Kotawaringin Timur

Kekosongan Anggota Dewan Segera Diisi

"Kami berharap pergantian dapat segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan kursi legislator di lembaga wakil rakyat ini dan semoga pada akhir bulan ini sudah bisa dilakukan pelantikan karena memang Surat Keputusan sudah ditandatangani gubernur dan sudah turun," kata sekertaris fraksi PKB Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (16/2/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki empat kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hasil pemilu 2019 lalu. Satu kursi kemudian kosong sepeninggal H Hademan yang meninggal dunia pada 17 Juli 2021 lalu akibat sakit yang diderita.

Hingga kini, kursi tersebut belum terisi legislator baru karena belum ada pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW). Padahal faraksi PKB telah menyiapkan kader calon penggantinya yaitu seorang perempuan bernama Memey Wulandari.

“Kami berharap pergantian dapat segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan kursi legislator di lembaga wakil rakyat ini dan semoga pada akhir bulan ini sudah bisa dilakukan pelantikan karena memang Surat Keputusan sudah ditandatangani gubernur dan sudah turun,” kata sekertaris fraksi PKB Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (16/2/2022).

Menurunya pengisian kursi kosong tersebut dinilai sangat penting agar komposisi Fraksi PKB kembali lengkap. Dan dapat kembali memperjuangkan aspirasi konstituen mereka di daerah pemilihan 4 yang meliputi Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang.

“Semoga pelantikan PAW ini segera terlaksana dan dalam waktu dekat ini dapat dijadwalkan di Badan Musawarah, ini tidak ditunda-tunda karena surat keputusan sudah ada. Makanya kami minta prosesnya ini bisa dipercepat karena ini juga berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja DPRD secara keseluruhan,” ujar Bima

Dia meminta bagian Sekretariat DPRD juga aktif dalam mempersiapkan masalah administrasi sehingga pelantikan bisa segera dilaksanakan, karena sudah cukup lama satu kursi Fraksi PKB kosong. Ini dinilai kurang baik bagi PKB maupun DPRD dalam pelaksanaan tugas, padahal PKB sudah menyiapkan kader penggantinya.

“Surat keputusan sudah ditanda tangani oleh gubernur dan sudah dibiro hukum,  dan kami minta bagian sekertariat dapat segera mengambil surat tersebut, Jadi kami rasa tidak ada kendala lagi dan sudah seharusnya proses pelantikannya dipercepat,” tutupnya. (tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!