DPRD Gunung Mas
Lahan Sawit di Gumas Wajib Miliki Izin IUP-B dan STDB
Foto : Kepala Dispertan Gunung Mas, Letus Guntur
KUALA KURUN – GERAKKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pertanian (Dispertan) setempat mewajibkan lahan perkebunan sawit di atas 25 hektare, wajib memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B). Sedangkan lahan perkebunan di bawah 5 hektare, wajib memiliki surat tanggal daftar budidaya (STDB).
“Perizinan untuk IUP-B dan STDB sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada. Masyarakat wajib mengurusnya. Lalu, jika diberlakukan harus ada sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Artinya, harus ada izin dua itu tadi,” ucap Kepala Dispertan Gunung Mas, Letus Guntur, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan, diberlakukannya ketentuan izin bagi perkebunan itu, tidak lain guna memudahkan petani atau masyarakat ketika menjual hasil dari kebun buah sawit ke perusahan atau penampungan. Bagusnya lagi, bagi pemilik lahan yang sudah memiliki IUP-B dan STDB tersebut bisa dilakukan revitalisasi.
“Perlu diketahui, untuk IUP-B atau STDB maka harus mempunyai kawasan putih. Untuk saat banyak lahan milik masyarakat, masih dalam keadaan kawasan yang belum putih,”ungkap Letus.
Tetapi terlepas dari itu, Letus menyarankan kepada setiap pemilik lahan perkebunan yang ada di wilayah Gunung Mas, agar sebisa mungkin untuk mengurus izin IUP-B atau STDB.
Dispertan Gunung Mas itu sendiri kata dia, pada tahun 2021 lalu
sudah memfasilitasi sekitar 1000 Ha, untuk STDB tersebut. Namun diharapkan bagi masyarakat yang bergerak dibidang budidaya sawit harus memahami aturan tersebut.
“Untuk melakukan pengurusan izin ini tempatnya ada di DPMPTSP Gunung Mas. Banyak keuntungan ketika sudah mengantongi izin tersebut. Salah satunya bisa menjadi agunan di Bank,”tutup Letus. (stp/sst)