Katingan

40 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Kasongan

Operasi wajib menggunakan masker ini dilakukan oleh tim gabungan, yakni TNI, Polri, Satpol PP dan anggota BPBD.

Kasongan –  Penindakan operasi yustisi wajib menggunakan masker di Kasongan, Kabupaten Katingan menjaring 40 orang pelanggar, Senin, (11/1/2021).

Operasi wajib menggunakan masker ini dilakukan oleh tim gabungan, yakni TNI, Polri, Satpol PP dan anggota BPBD.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat PPNS, Budiman L Gaol mengatakan kegiatan ini berlangsung di jalan raya depan Kantor Bupati Katingan yaitu dengan menghentikan sementara kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.

Kemudian melakukan pemeriksaan pemakaian masker dan bagi masyarakat yang melintas terjaring tidak menggunakan masker diarahkan menuju meja penindakan petugas yaitu penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS Satpol PP Katingan.

Mereka kemudian dilakukan penindakan dan pendataan. Penyidik kemudian mengenakan dan memilih sanksi Perbub No 53 Tahun 2020 kepada pelanggar protokol kesehatan. Yakni denda administrasi Rp 100.000 atau kerja sosial menyapu jalan selama 2 jam.

Namun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar hari ini, yaitu sanksi sosial. Pelanggar kemudian diberikan sanksi fisik berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan melafalkan Pancasila.

Pengenaan sanksi pada para pelanggar juga dengan memakai rompi dengan tulisan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan.

Dari kegiatan ini masih banyak ditemukan masyarakat beraktivitas mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!