DPRD Gunung MasGunung Mas

Wabup Gumas Ingatkan CPNS dan PPPK Tidak Langgar Aturan

SERAHKAN SK : Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, didampingi Sekda Gumas, Yansiterson dan Kepala BKPSDM Gumas, Guanhin, menyerahkan petikan SK CPNS dan PPPK, di GPU Damang Batu, Selasa (22/2/2022).

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, melaksanakan acara penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Gumas .

“Kepada mereka yang lolos CPNS dan PPPK, harus patut bersyukur atas keberhasilan yang dicapai,”ungkap Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, usai menyerahkan secara langsung SK tersebut, Selasa (22/2/2022), di GPU Damang Batu, Gumas.

Efrensia berharap, bagi mereka yang berhasil olos CPNS dan PPPK, dapat memanfaatkan keberhasilannya dengan baik. Terutama menjalankan tugas dengan bersih, dan tidak melakukan pelanggaran, serta memenuhi aturan kepegawaian dan aturan lainnya dengan baik.

Disisi lain ia menyarankan, kepada CPNS dan PPPK apabila sudah bekerja, maka dapat melakukan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya sebagai abdi negara.

“Jangan sampai para CPNS dan PPPK ini tidak bekerja dengan tulus, atau tidak dengan konsekuen, dan tidak konsisten. Maka itu kami tekankan, jadilah abdi negara yang baik,”tegas.Efrensia.

Selebihnya wabup mendorong para CPNS dan PPPK dapat terus meningkatkan keterampilan dan kemampuannya, sehingga mampu mewujudkan aparatur
yang smart SDM, smart tourism dan smart agro.

Ditempat yang sama, Sekda Gumas Yansiterson menjelaskan, diserahkannya petikan SK Bupati Gumas bagi CPNS dan PPPK tersebut telah sesuai tahapan, karena awal kegiatan dilakukan SKD dan SKB bagi abdi negara. Begitu juga dengan PPPK dilakukan pelaksanaan ANBK melalui seleksi tahap I dan II.

“Kami sampaikan petikan SK ini diseahkan bagi mereka yang lolos CPNS sebanyak 68 orang dari 72 formasi, serta untuk PPPK yang lolos tahap I sebanyak 57 orang, dan tahap II ada 67 orang,”sebut Yansiterson. (stp/sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!