HEADLINEHukum dan Kriminal
Palsu Surat Antigen, Pekerja PT. KDP Ditangkap
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menjelaskan, para tersangka atas nama Ferika Dwi Widodo (32) dengan jabatan Assisten Avdeling III Katingan Kebun Katingan Timur (KKC) PT KDP, dan Eka Candra 25) jabatan Assisten Koordinator.
FOTO Dokumen Polres Katingan – Sebanyak empat orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen ketika diamankan Polres Katingan.
GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Jajaran Polres Katingan berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen yang bertujuan merekrut para karyawan di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Parahnya, pemalsuan tersebut terjadi di ruang lingkup Perusahaan Perseroan Terbatas Karya Dwi Putra (PT. KDP) sejak Agustus 2021 hingga November 2021. Sejauh ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya tertangkap, sedangkan satu lainnya masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menjelaskan, para tersangka atas nama Ferika Dwi Widodo (32) dengan jabatan Assisten Avdeling III Katingan Kebun Katingan Timur (KKC) PT KDP, dan Eka Candra 25) jabatan Assisten Koordinator.
Kemudian atas nama Acong Nurhasana Brahwan (23) jabatan Asisten Avdeling IV, dan Asmin (31) jabatan Assisten Avdeling II, dan atas nama Saut Simbolon yang sampai saat ini masih masuk (DPO).
“Tindak pidana pemalsuan surat antingen ini, terjadi pada saat itu Ferika Widodo, mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Berawal dari surat keterangan kesehatan yang asli tersebut, lalu dirubah menjadi surat keterangan antigen palsu. Dimana saat itu Ferika Widodo mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan menggunakan laptop pribadi,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu 9 Maret 2022.
Ferika Widodo kemudian memanfaatkannya untuk merekrut karyawan lainya dengan membuat membuat surat antigen seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas. Setelah berhasil membuat surat antigen palsu, Ferika Widodo memperlihatkan kepada Eka Chandra, Asmin, Saut Simbolon (DPO) dan Acong Nurhasan.
“Alasan membuat surat palsu, agar mempermudah perekrutan karyawan. Adapun surat antigen yang dipalsukan para tersangka adalah sebanyak 67 lembar,” jelas Kapolres.
Untuk kerugian sebanyak Rp 10 juta lebih. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah berupa 67 lembar blangko antigen palsu, 1 buah laptop merk Acer warna merah, 1 buah printer merk Canon, 87 lembar kertas HVS warna kuning, Satu lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, Cap stempel Puskesmas tumbang samba, Surat pernyataan dokter Adi, dan Surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter Adi. (Sog/anggra)