Gunung Mas

Forum PK2PA Dinilai Penting

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat melanggar HAM. Maka dari itu pentingnya FPK2PA serta sosialisasi Perbup perlindungan bagi perempuan dilakukan, supaya mengetahui secara mendalam penanganan terkait hal tersebut,” ungkap Sekda Yansiterson, Kamis (21/4/2022).

FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson didampingi Biro Hukum dan Kepala DP3AP2KB, Maria Efianti saat kegiatan sosialisasi di aula Beppedalitbang setempat, Kamis (21/4/2022).

 

GERAKKALTENG.com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) gelar forum penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (FPK2PA).

Kegiatan tersebut dibalut dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan anak di wilayah ini, Kamis (21/4/2022) di aula Beppedalitbang setempat.

Bupati Gunas, Jaya S Monong melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas, Yansiterson mengatakan perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan mengalami permasalahan melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat melanggar HAM. Maka dari itu pentingnya FPK2PA serta sosialisasi Perbup perlindungan bagi perempuan dilakukan, supaya mengetahui secara mendalam penanganan terkait hal tersebut,” ungkap Sekda Yansiterson, Kamis (21/4/2022).

Melalui FPK2PA sambung sekda, setidaknya ada forum koordinasi yang melakukan penyelengaraan secara berjejaring dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

Bagusnya lagi kata dia, FPK2PA itu dapat dibentuk mulai di tingkat kabupaten hingga kecamatan, sehingga terdapat lembaga-lembaga yang punya peran psikologis, sosial kesehatan, hukum dan ekonomi. Ini dilakukan sesuai peran masing-masing.

“Forum ini diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan secara tuntas dan terpadu,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DP3AP2KB Gumas, Maria Efianti menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu merupakan kesempatan, sehingga untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) satu pintu dalam pelayanan kasus kekerasan tersebut.

“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu harus ada cara pencegahan. Termasuk perlu adanya FPK2PA, sebagaimana dilakukan sesuai SOP. Lalu adanya peran dari lintas sektor sehingga adanya keseragaman,” tandasnya. (Sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!