DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

PPKM Turun ke Level 2, PTM di Palangka Raya Bisa 100 Persen

FOTO : Kepala Dinas Kesehatan Kota, Andjar Hari Purnomo.

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan, mengeluarkan panduan baru terkait sistem pembelajaran para siswa di sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota, Andjar Hari Purnomo, mengatakan, panduan baru terkait sistem pembelajaran tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut memuat level PPKM Kota Palangka Raya yang ditetapkan menjadi level 2, mulai 26 April sampai dengan 9 Mei mendatang.

Dijelaskan, dalam inmendagri itu memuat ketentuan sistem pembelajaran. Khusus Kota Palangka Raya yang sudah PPKM Level 2, maka ada dua pilihan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).

“Dua pilihan sistem PTM itu dilihat berdasarkan akumulasi capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan,”ungkap Andjar, Kamis (28/4/2022).

Lebih dalam dijelaskan, untuk sekolah dengan capaian vaksinasi bagi tenaga pendidik dan serta peserta didik berada diatas 80 persen, maka PTM sudah bisa dilaksanakan setiap hari dan bisa dihadiri 100 persen siswa sesuai kapasitas ruang kelas serta jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum satuan pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi tenaga pendidik dan serta peserta didik di bawah 80 persen, sistem PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari dan dihadiri 100 persen siswa. Namun jam pembelajaran dibatasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

“Perlu kami tegaskan, PTM ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan disiplin protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta berpedoman pada panduan pembelajaran selama pandemi Covid-19,”tegasnya.

Sekedar diketahui sambung Andjar, bagi tenaga kependidikan, wajib sudah divaksin untuk bisa mengajar secara tatap muka. Sedangkan bagi mereka yang belum bisa divaksin karena terkendala komorbid atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, dianjurkan untuk mengajar dengan sistem PJJ.

Sementara itu, apabila ada ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, dapat ditindaklanjuti dengan penghentian proses belajar mengajar tatap muka sementara, dengan melihat angka positivity rate. Kegiatan pembelajaran dialihkan menjadi PJJ.

“Bila warga sekolah yang terkonfirmasi positif serta kontak erat Covid-19 sudah bisa tertangani, maka PTM bisa dilaksanakan lagi,”pungkasnya. (VD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!