DPRD Gunung MasGunung Mas
Damang Harus Bisa Selesaikan Sangketa Adat
MENGIKUTI : Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar ketika mengikuti kegiatan pada salah satu gereja di Kuala Kurun. Foto Red.
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Kepala adat atau damang. diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan. Terutama sangketa adat yang memang merupakan tanggung jawab dari pihak kedamangan.
“Ada empat damang yang sudah dilantik yaitu Kecamatan Rungan Hulu, Miri Manasa, Kahut dan Rungan. Kami ucapkan selamat atas pelantikan itu. Diharapkan para damang ini mampu menyelesaikan sangketa-sangketa adat yang ada selama ini,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut, saat ini lama kinerja damang yakni selama enam tahun. Damang selama ini merupakan mitra kerja dari kecamatan yang khususnya menangani masalah adat. Baik itu perkawinan, perceraian hingga sangketa lainnya. Kedepan, harus adanya keterbukaan dengan mitra, sehingga tetap baik kedepan.
“Mitra kerja damang ini sebenarnya pemerintah kecamatan dan lainnya, sehingga diutamakan sinergitas dengan pemangku kebijakan di kecamatan bahkan dikabupaten sendiri,” bebernya.
Legislator dari dapil-II ini menambahkan, keberadaan damang ini harus terus dipertahankan mengingat perannya yang bermanfaat bagi masyarakat adat.
“Lembaga kedamangan ini harus dipertahankan, dan jangan sampai tergerus oleh waktu serra keadaan, karena hukum adat harus ditegakan, terutama kearifan lokal,” tegasnya. (sst/sog)