HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah

Jaksa Ajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga Jaksa akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya, Kamis (26/5/2022).

FOTO : Majelis Hakim Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin saat pimpin sidang putusan terhadap terdakwa kasus Narkotika Salihin alias Saleh bin Abdulah di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa kasus Narkotika, Salihin alias Saleh bin Abdu dianggap keliru. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH menuturkan bahwa majelis hakim Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin pada sidang tersebut memutuskan terdakwa bebas sebagaimana Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga Jaksa akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya, Kamis (26/5/2022).

Selain itu, Jaksa meminta agar Mahkamah Agung Ri memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP’.

“Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni menjatuhi pidana penjara kepada Salihin alias Saleh selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsidair selama tiga bulan penjara,” sebutnya.

Dodik Mahendra menuturkan, keputusan bebas yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa dipandang telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Seperti barang bukti berupa dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram pada saat dilakukan penyitaan dalam penguasaan terdakwa,” pungkasnya. (Penkum Kejati Kalteng/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!