DPRD KatinganKatingan
PBS Wajib Ikuti Instruksi Kebijakan Gubernur
“Ada banyak warga menyampaikan keluhan terkait realisasi plasma sebesar 20 persen, padahal perusahaan itu sudah lama beroperasi diwilayah Katingan,”Jelasnya.
Kasongan – Gubernur Kalimantan Tengah telah menginstruksikan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di perkebunan Kelapa Sawit, agar merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.
Menilik dari hal ini tentunya, PBS di Kabupaten Katingan juga harus wajib untuk mengikuti instruksi gubernur.
Namun yang terjadi saat ini banyak warga yang mengeluh terkait realisasi plasma, terkait hal itu anggota DPRD Katingan Firdaus, jum’at (3/6/2022) menuturkan, bahwa PBS di Katingan masih banyak yang mengabaikan istruksi dari gubernur.
“Ada banyak warga menyampaikan keluhan terkait realisasi plasma sebesar 20 persen, padahal perusahaan itu sudah lama beroperasi diwilayah Katingan,”Jelasnya.
Keluhan masyarakat ini akan terus disuarakan lanjut Firdaus, teruma ini harus menjadi perhatian PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Firdaus secara tegas mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi. Dimana jika PBS belum merealisasikan kebun plasma, maka akan diberikan sanksi, hingga bisa pencabutan izin.
(tri)