EDUKASI & RISTEK

Kadisdik Kotim Bantah Adanya Pungutan Liar

“Kalau ada ditemukan demikian kami akan lakukan tindakan, selama itu di lingkup kami yakni jenjang TK, SD dan SMP. Kalau jenjang SMA atau SMK bukan ranah kami, itu kami sending data ke provinsi,” tegasnya.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Susiawati membantah jika ada pungutan liar (Pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Saya belum mendapatkan informasi soal pungli, kalau memang ada tidak bisa langsung divonis bahwa itu pungutan. Kalau sudah disepakati bersama orangtua, itu bukan pungli,” kata Susiawati.

Dilanjutkan, bisa dikatakan pungli jika keluar dari hasil kesepakatan kedua belah pihak antara pihak sekolah atau komite dengan wali murid. Dicontohkannya, jika uang pembangunan tidak termasuk dalam kesepakatan antara Wali Murid dengan pihak Sekolah, maka bisa dikatakan pungli.

Perempuan yang biasa disapa Soesi Dj tersebut menambahkan, jika ada pegawai atau pihak sekolah yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada orangtua murid dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau melanggar prosedur dalau berdasarkan kesepakatan (pihak) bersama itu dinamakan sumbangan pungutan.

“Kalau ada ditemukan demikian kami akan lakukan tindakan, selama itu di lingkup kami yakni jenjang TK, SD dan SMP. Kalau jenjang SMA atau SMK bukan ranah kami, itu kami sending data ke provinsi,” tegasnya.

Perbuatan pungli ini sudah diatur dalam UU, sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001). Ada beberapa faktor sehingga terjadinya pungli ini di sekolah maupun instansi terkait yaitu faktor mental, karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri. Faktor ekonomi, penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli. (Rik/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!