Barito TimurDPRD Barito Timur
KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas, Pesan Bupati Kepada SKPD Isi Dengan Jujur
Foto : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas
Gerakkalteng.com Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, meminta seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengikuti dengan baik survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan KPK RI dengan jujur.
“Dengan jawaban jujur apa adanya, diharapkan dapat memberikan informasi atau gambaran kondisi yang sebenarnya, dan pada akhirnya dapat terpetakan resiko korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” jelas Ampera A.Y Mebas, Selasa (12/7/2022).
Dijelaskan bupati, SPI sebagai upaya penilaian integritas institusi. Hal tersebut bertujuan untuk menilai tingkat integritas pada suatu instansi/lembaga pemerintahan.
Kegiatan ini dimaksud untuk membantu Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dalam meletakkan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas.
“Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap reponden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholder),” kata bupati dua periode ini.
Hasil dari indeks SPI, ujar bupati, akan digunakan sebagai salah satu komponen hasil dari indikator pemerintah yang bersih dan bebas KKN dalam penilaian reformasi birokrasi.
Orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur ini pun berharap, kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan survei penilaian integritas tahun 2022 dapat memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait yang menjadi responden survei ini, sehingga hasil dari survei penilaian integritas ini akan menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
“Saya selaku Kepala Daerah berpesan kepada kita semua/SKPD, bagi yang terpilih menjadi responden untuk dapat jujur memberikan jawaban-jawaban apa adanya. Semoga semangat kerja keras kita untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat dan daerah Kabupaten Barito Timur ini mendapat ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” harap Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas. (ags)