DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Fokus Tiga Sektor Prioritas Cegah Korupsi

Tiga sektor prioritas yang dimaksud tersebut terdiri dari, sektor perizinan tata niaga, keuangan negara atau keuangan daerah, serta sektor penegakan hukum reformasi birokrasi.

Foto : Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Perpres 81/2010 tentang Design Reformasi Birokrasi 2010 sampai 2025, saat ini telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir sistem road map.

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengatakan, selama berjalanya reformasi birokrasi tersebut, meka setidaknya terdapat tiga sektor prioritas dalam hal pencegahan korupsi.

Ke tiga sektor prioritas yang dimaksud tersebut terdiri dari, sektor perizinan tata niaga, keuangan negara atau keuangan daerah, serta sektor penegakan hukum reformasi birokrasi.

“Berdasarkan Perpres 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, maka tiga  sektor prioritas itu  harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (8/8/2022).

Sejauh ini lanjut Ridha Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus didorong agar berupaya maksimal menjalankan tiga sektor prioritas dalam hal pencegahan korupsi tersebut.

Bagusnya ucap legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, selama perjalannya telah banyak kondisi yang mendukung reformasi birokrasi.

“Terlepas dari itu, kami terus mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya, agar tetap fokus dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien. Termasuk pelayanan publik yang berkualitas,” jelasnya.

Salah satu cara untuk mewujudkan itu semua lanjut Ridha, maka diperlukan zona integritas sebagai acuan bagi setiap instansi serta pemangku kebijakan, dalam bertindak guna mewujudkan pembangunan berkualitas dan masyarakat yang sejahtera.

“Sejauh ini Pemko Palangka Raya telah memberikan dukungan untuk semua stakeholder dalam mewujudkan wilayah bersih dari korupsi. Kami akan terus mendukung sesuai dengan tupoksi lembaga DPRD yakni penganggaran, legislasi dan pengawasan,” pungkasnya. (VD).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!