Kotawaringin Timur

Dinkes Kotim Larang Penggunaan Obat Jenis Sirup

SAMPIT – Seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menghimbau semua pihak agar mematuhi larangan penggunaan obat jenis sirup.

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi mengatakan himbauan ini ditujukan kepada para pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan serta masyarakat umum, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini.

“Kami sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola apotek, fasilitas kesehatan dan toko obat”, kata Umar, Sabtu (22/10/2022).

“Surat edaran yang dibuat merujuk pada surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, dimana Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup serta apotek. Selain itu, toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelasnya.

Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap balita. Untuk sementara, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan.

“Namun apabila sakitnya parah segera dibawa dan diperiksa di fasilitas kesehatan terdekat”, imbuhnya.

Ia juga meminta orang tua yang memiliki anak, terutama usia kurang dari enam tahun agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Untuk sementara diminta pada para orang tua yang memiliki anak usia balita, agar tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas dipasaran tanpa anjuran dari tenaga kesehatan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.

“Kita ikuti saja arahan pemerintah, semoga masalah ini bisa segera ditemukan penyelesaiannya”, tandas Umar. (Tbk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!